Category 1

CUSTOMS INSIGHTS | REGULATORY UPDATE | PMK Nomor 50 Tahun 2026

 

📑 Customs Insight | Regulatory Update

PMK Nomor 50 Tahun 2026

Pemerintah Tambah Subpos Baru dan Atur Tarif Bea Masuk

Perubahan pada Bab 98 BTKI yang Perlu Diketahui Importir

 

Mengapa PMK Ini Diterbitkan?

🎯 Tujuan PMK 50 Tahun 2026

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal berupa penyesuaian tarif Bea Masuk.

✈️ Mendukung daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara melalui penurunan tarif Bea Masuk atas impor barang dan bahan tertentu.

🏭 Mendukung daya saing industri petrokimia dengan memberikan insentif berupa penurunan tarif Bea Masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).

💡 Customs Insight
PMK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri strategis melalui penyesuaian tarif Bea Masuk pada komoditas tertentu.

 

 Apa yang Berubah?

📌 Perubahan Utama

PMK 50 Tahun 2026 melakukan perubahan terhadap Bab 98 BTKI melalui:

✅ Penambahan Catatan Bab 98.

✅ Penambahan subpos baru 98.12–98.45.

✅ Penetapan tarif Bea Masuk pada subpos tersebut, termasuk tarif Bea Masuk 0% sesuai ketentuan PMK.

💡 Customs Insight
Tidak seluruh tarif Bea Masuk mengalami perubahan. Penyesuaian hanya berlaku pada barang yang termasuk dalam subpos baru sebagaimana diatur dalam PMK ini.

 

 

 Siapa yang Perlu Memperhatikan?

👥 Pihak yang Perlu Memperhatikan Perubahan Ini

✈️ Importir dan pelaku usaha di industri penerbangan, khususnya yang mengimpor barang dan bahan untuk kegiatan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara.

🔥 Importir komoditas LPG, karena HS 9845.10.00 dan 9845.20.00 memperoleh fasilitas tarif Bea Masuk 0% selama 6 bulan sejak 28 Juli 2026, yaitu tanggal mulai berlakunya PMK ini.

💡 Customs Insight
Bagi importir yang mengimpor komoditas terkait, lakukan peninjauan kembali klasifikasi HS Code dan tarif Bea Masuk yang berlaku sebelum proses impor.

 

 

 Apa yang Harus Dilakukan?

✅ Langkah yang Perlu Dilakukan

✔ Periksa apakah barang yang diimpor termasuk dalam subpos 98.12–98.45.

✔ Pastikan klasifikasi HS Code telah sesuai dengan ketentuan terbaru.

✔ Tinjau kembali tarif Bea Masuk yang berlaku untuk mengoptimalkan perhitungan biaya impor.

Catat bahwa PMK ini mulai berlaku pada 28 Juli 2026, sehingga transaksi impor setelah tanggal tersebut perlu mengacu pada ketentuan terbaru.

📚 Referensi

PMK Nomor 50 Tahun 2026
Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Berlaku efektif sejak 28 Juli 2026.

We understand your business and have the flexibility to respond to dynamic and challenging operational requirements.

Any service you need we are ready to assist you.

Scroll to Top